

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BADAN KEMAKMURAN MASJID (BKM) MASJID AL KARIM
1. Pembina
Pembina merupakan dewan pertimbangan serta pengawas kegiatan mesjid dengan tugas pokok:
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan organisasi BKM.
- Memberikan saran dan masukan kepada pengurus BKM atas kegiatan strategis penyelenggaraan kegiatan BKM Masjid Al Karim.
- Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan kaidah organisasi BKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah Islam.
2. Ketua
Memimpin jalannya organisasi BKM Masjid Al Karim secara keseluruhan dalam penyelenggaraan, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jamaah, bertindak untuk dan atas nama BKM Masjid Al Karim dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut :
- Perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam.
- Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki Masjid Al Karim termasuk sumber daya jamaah dan staf BKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
- Memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan bidangnya untuk melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Penyelenggara kegiatan dakwah syiar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam.
- Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jamaah.
- Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan Sarana Prasarana secara keseluruhan serta mengelola keuangan masjid dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk ZISWAF.
- Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid dan umat Islam.
- Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada Jamaah melalui rapat forum jamaah.
3. Sekretaris
Membantu Ketua BKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi secara umum.
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan BKM Masjid Al Karim.
- Membuat surat resmi yang dikeluarkan BKM Masjid Al Karim
- Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
- Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang.
- Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua BKM.
- Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.
- Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.
4. Bendahara
Membantu Ketua BKM,bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan Organisasi.
- Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan.
- Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua BKM.
- Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.
- Membuat laporan keuangan secara rutin / periodik maupun insidentil kepada publik / jamaah secara terbuka / transparan.
- Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama Ketua.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas / kegiatan kepada Ketua BKM.
5. Bidang Dakwah dan Ibadah
Membantu Ketua BKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
- Mengatur penyelenggaraan ibadah Shalat Jum’at, termasuk membuat jadwal imam dan khotib.
- Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid Jami’ Al Barokah
- Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib.
- Memotivasi jamaah dalam memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya..
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua BKM.
6. Bidang Pendidikan & Muslimat
Membantu Ketua BKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Krja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Pendidikan :
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.
- Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja Masjid.
- Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua BKM.
- Muslimat
Membantu Ketua BKM dan Wakil Ketua BKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian / Majelis Ilmu Muslimah;
- Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan bidang Dawah dan Ibadah.;
- Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah.
- Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan santunan anak yatim / faqir miskin bidang Pemberdayaan ZISWAF.
- Melakukan koordinasi dengan bidang ibadah dan dawah,terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI.
- Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua BKM.
7. Bidang Pembangunan & Pemberdayaan ZIS.
- Bidang Pembangunan
Membantu Ketua BKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pembangunan, renovasi serta pengembangan bangunan masjid dan sarana lainnya.
- Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan masjid.
- Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
- Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana).
- Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris masjid.
- Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi BKM.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua BKM.
- Pemberdayaan ZIS.
Membantu Ketua BKM, bertanggung jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, infaq, Shodaqoh dan Wakaf jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
- Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq, wakaf dan shodaqoh Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan.
- Berusaha mencari donator / penyumbang baik perorangan / individu atau instansi / lembaga / dunia usaha / swasta.
- Menjembatani hubungan antara organisasi dan donator tetap / tidak tetap.
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua BKM.